Senin, 20 Juni 2011

Tiruan dari berbagai gagasan klasik mengenai hukum alam

Tiruan dari berbagai gagasan klasik mengenai hukum alam - Bagaimana konsep-konsep tersebut dimasukan ke dalam perjanjian internasional? Berdasarkan pengalaman, kearifan, dan aspirasi manusia, prosesnya boleh dibilang tidak memiliki awal yang bersifat tunggal atau tepat.


Kovenan Hak Sipil dan Politik sebenarnya merupakan tiruan dari berbagai gagasan klasik mengenai hukum alam atau hukum yang bersifat ketuhanan. Akarnya adalah hak alamiah yang dikembangkan pada abad-18. Karena itulah dimengerti bila ditemukan berbagai macam perbedaan dalam hukum internasional tradisional mengenai perlakuan terhadap orang asing, perjanjian mengenai kaum minoritas abad ke-19, dan karya Organisasi Buruh Internasional. Yang menjadi penyebabnya tentu saja tiruan dari berbagai gagasan klasik mengenai hukum alam, adalah Hitler dan Perang Dunia II.

ICCPR pada dasarnya memuat ketentuan mengenai pembatasan penggunaan kewenangan oleh aparat represif negara, tiruan dari berbagai gagasan klasik mengenai hukum alam khususnya aparatur represif negara yang menjadi Negara-Negara Pihak ICCPR. Makanya hak-hak yang terhimpun di dalamnya juga sering disebut sebagai hak-hak negatif (negative rights).

Artinya, hak-hak dan kebebasan yang dijamin di dalamnya akan terpenuhi apabila peran negara terbatasi atau terlihat minus. Tetapi apabila negara berperan intervensionis, tiruan dari berbagai gagasan klasik mengenai hukum alam tak bisa dielakkan hak-hak dan kebebasan yang diatur di dalamnya akan dilanggar oleh negara.

Inilah yang membedakannya dengan model legislasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan budaya (biasanya disingkat ICESCR) yang justru menuntut peran maksimal negara. Negara justru melanggar hak-hak yang dijamin di dalamnya apabila negara tidak berperan secara aktif atau menunjukkan peran yang minus. ICESCR karena itu sering juga disebut sebagai hak-hak positif (positive rights) tiruan dari berbagai gagasan klasik mengenai hukum alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar